Tentang UPT

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Palembang memberikan layanan pengaduan, konsultasi, pendampingan, perlindungan, penanganan, dan rujukan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan.

UPT merupakan unit pelayanan teknis dalam lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palembang. Masyarakat dapat mengakses layanan secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi.

Visi dan Misi

Ringkasan arah kerja perlindungan perempuan dan anak. Uraian lengkap tersedia pada laman tersendiri.

Buka Visi & Misi

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi pelayanan UPT disusun agar mudah dibaca, bukan sebagai naskah hukum panjang.

Buka Tugas & Fungsi

Dasar Hukum

[Dasar hukum pembentukan UPT]

Nomor peraturan daerah, peraturan wali kota, atau keputusan pembentukan UPT akan dicantumkan di sini setelah data resmi tersedia. Jangan menggunakan nomor fiktif.

Tempat untuk daftar peraturan yang sudah diverifikasi instansi.

Tujuan Pembentukan UPT

  • Menyediakan layanan perlindungan perempuan dan anak yang mudah diakses masyarakat.
  • Memberikan pendampingan dan penanganan yang berpihak pada keselamatan korban.
  • Menjadi penghubung rujukan dengan instansi terkait sesuai kewenangan.
  • Mendorong pencegahan kekerasan melalui edukasi publik.

Struktur Organisasi

Bagan struktur UPT menggunakan jabatan, bukan nama fiktif.

Lihat Struktur Organisasi