Pelayanan pengaduan
Menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait perlindungan perempuan dan anak.
Uraian berikut merangkum fungsi pelayanan UPT secara ringkas agar mudah dibaca masyarakat. Rincian resmi sesuai dokumen kelembagaan akan dilengkapi pada placeholder di bawah.
Menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait perlindungan perempuan dan anak.
Memberikan pendampingan sesuai kebutuhan hasil asesmen.
Memfasilitasi perlindungan sementara dan rujukan ke instansi terkait.
Menyampaikan informasi pencegahan kekerasan dan hak perempuan serta anak.
[Tugas dan fungsi sesuai dokumen resmi UPT — akan dilengkapi]. Gunakan naskah dari peraturan atau keputusan pembentukan, bukan ringkasan tidak resmi.
UPT bekerja sesuai kewenangan unit pelayanan teknis. Penegakan hukum dilakukan oleh instansi yang berwenang. UPT mendampingi dan merujuk sesuai kebutuhan korban.