Uraian berikut merangkum fungsi pelayanan UPT secara ringkas agar mudah dibaca masyarakat. Rincian resmi sesuai dokumen kelembagaan akan dilengkapi pada placeholder di bawah.

Tugas pokok

01

Pelayanan pengaduan

Menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait perlindungan perempuan dan anak.

02

Pendampingan korban

Memberikan pendampingan sesuai kebutuhan hasil asesmen.

03

Perlindungan dan rujukan

Memfasilitasi perlindungan sementara dan rujukan ke instansi terkait.

04

Edukasi masyarakat

Menyampaikan informasi pencegahan kekerasan dan hak perempuan serta anak.

Fungsi

  1. Penerimaan laporan dan pengaduan.
  2. Verifikasi informasi dan asesmen kasus.
  3. Pendampingan psikososial, administratif, dan/atau hukum sesuai kewenangan.
  4. Koordinasi penanganan dengan instansi lain.
  5. Dokumentasi kasus secara rahasia.
  6. Pemantauan tindak lanjut layanan.

Catatan dokumen resmi

[Tugas dan fungsi sesuai dokumen resmi UPT — akan dilengkapi]. Gunakan naskah dari peraturan atau keputusan pembentukan, bukan ringkasan tidak resmi.

UPT bekerja sesuai kewenangan unit pelayanan teknis. Penegakan hukum dilakukan oleh instansi yang berwenang. UPT mendampingi dan merujuk sesuai kebutuhan korban.