Proses layanan setelah pengaduan diterima. Durasi dan langkah rinci menyesuaikan kondisi kasus.
1
Pengaduan
Laporan disampaikan langsung, melalui WhatsApp, atau formulir online.
2
Penerimaan Laporan
Petugas menerima dan mencatat laporan. Identitas tidak dipublikasikan.
3
Verifikasi
Informasi ditelaah untuk memastikan kejelasan laporan.
4
Asesmen
Penilaian kebutuhan, risiko, dan langkah layanan yang sesuai.
5
Pendampingan
Dukungan psikososial, administratif, atau hukum sesuai asesmen.
6
Penanganan / Rujukan
Intervensi di UPT atau rujukan ke instansi terkait.
7
Tindak Lanjut
Pemantauan hingga layanan dinyatakan selesai sesuai kebutuhan.