Proses layanan setelah pengaduan diterima. Durasi dan langkah rinci menyesuaikan kondisi kasus.

1

Pengaduan

Laporan disampaikan langsung, melalui WhatsApp, atau formulir online.

2

Penerimaan Laporan

Petugas menerima dan mencatat laporan. Identitas tidak dipublikasikan.

3

Verifikasi

Informasi ditelaah untuk memastikan kejelasan laporan.

4

Asesmen

Penilaian kebutuhan, risiko, dan langkah layanan yang sesuai.

5

Pendampingan

Dukungan psikososial, administratif, atau hukum sesuai asesmen.

6

Penanganan / Rujukan

Intervensi di UPT atau rujukan ke instansi terkait.

7

Tindak Lanjut

Pemantauan hingga layanan dinyatakan selesai sesuai kebutuhan.